Redbox Apps Apps

UUD 1945 DAN AMANDEMEN I -IV 1.1
Redbox Apps
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ataudisingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basiclaw), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKIpada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, diIndonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembalimemberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPRpada tanggal 22 Juli 1959.Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kaliperubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalamsistem ketatanegaraan Republik Indonesia.aplikasi ini memuat UUD' 45 beserta penjelasannya dan amandemenI-IVsilahkan download aplikasinya secara gratisConstitution of the Republic of Indonesia Year 1945, or abbreviatedas 1945 or '45 Constitution, is the basis of the written law (basiclaw), the constitutional government of the Republic of Indonesiatoday.1945 was passed into law by state basis PPKI on August 18, 1945.Since December 27, 1949, in the Indonesian Constitution appliesRIS, and since August 17, 1950 in Indonesia applies ProvisionalConstitution of 1950, Presidential Decree July 5, 1959 re-enact the1945 , with confirmed unanimously by the House on July 22,1959.In the period 1999-2002, 1945 experienced a 4 times the changes(amendments), which alter the composition of the institutions inthe constitutional system of the Republic of Indonesia.This application contains the Constitution '45 along with anexplanation and amendment of the I-IVplease download the application for free
UU PARTAI POLITIK 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN2008 TENTANG PARTAI POLITIKMenimbang :a. bahwa kernerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkanpikiran dan pendapat merupakan hak a,sasi manusia yang diakui dandijamin oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indones.ia Tahun1945;b. bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untukmewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara KesatuanRepublik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil danmakmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum;c. bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatanrakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, danperlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan RepublikIndonesia perlu diberi landasan hukum;d. bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politikmasyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjungtinggi kebebasan yang bertanggung jawab;e. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PartaiPolitik perlu diperbarui sesuai dengan tuntutan dan dinamikaperkembangan masyarakat;f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentukUndang-Undang tentang Partai Politik.Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), danPasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA+ PERUBAHAN :UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANGPERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAIPOLITIKLAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIA NUMBER 2 OF 2008 ON POLITICAL PARTIESConsidering:a. that kernerdekaan associate, as well as the issuing of viewsand opinions is a right, human SASI recognized and guaranteed bythe Constitution of the Republic of Indones.ia 1945;b. that in order to strengthen freedom of association, assemblyand expression is part of an effort to create a strong nationallife in the Republic of Indonesia which is an independent, united,sovereign, fair and prosperous, and democratic and based on thelaw;c. that the democratic standards that uphold the sovereignty ofthe people, aspirations, openness, fairness, responsibility, andnon-discriminatory treatment in the Republic of Indonesia needs tobe given a legal basis;d. that the Political Parties is a means of politicalparticipation of society in developing democratic life to upholdfreedom with responsibility;e. that Act No. 31 of 2002 on Political Parties need to beupdated in accordance with the demands and dynamics of thedevelopment of society;f. that based on the considerations set forth in paragraphs a,b, c, d, and e is necessary to establish the Law on PoliticalParties.Given: Article 5 paragraph (1), Article 6A paragraph (2),Article 20, Article 22E paragraph (3), Article 24C paragraph (1),Article 28, Article 28C paragraph (2), and Article 28J of theConstitution The Republic of Indonesia Year 1945;With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THEREPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENT+ CHANGES:LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 2 OF 2011 CONCERNING THEAMENDMENT OF LAW NUMBER 2 YEAR 2008 ON POLITICAL PARTIES
KUHPidana 1.0
Redbox Apps
Adapun isi dari KUHP disusun dalam 3 (tiga)buku, antara lain:Buku I Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103)Bab I - Aturan UmumBab II - PidanaBab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau MemberatkanPidanaBab IV - PercobaanBab V - Penyertaan dalam Tindak PidanaBab VI - Gabungan Tindak PidanaBab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam HalKejahatan-Kejahatan yang Hanya Dituntut atas PengaduanBab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan MenjalankanPidanaBab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-UndangAturan PenutupBuku II Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488)Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan NegaraBab II - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan WakilPresidenBab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan TerhadapKepala Negara Sahabat Serta WakilnyaBab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan HakKenegaraanBab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban UmumBab VI - Perkelahian TandingBab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang AtauBarangBab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa UmumBab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan PalsuBab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang KertasBab XI - Pemalsuan Meterai Dan MerekBab XII - Pemalsuan SuratBab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan PerkawinanBab XIV - Kejahatan Terhadap KesusilaanBab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu DitolongBab XVI - PenghinaanBab XVII - Membuka RahasiaBab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan OrangBab XIX - Kejahatan Terhadap NyawaBab XX - PenganiayaanBab XXI - Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena KealpaanBab XXII - PencurianBab XXIII - Pemerasan Dan PengancamanBab XXIV - PenggelapanBab XXV - Perbuatan CurangBab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang MempunyaiHakBab XXVII - Menghancurkan Atau Merusakkan BarangBab XXVIII - Kejahatan JabatanBab XXIX - Kejahatan PelayaranBab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan TerhadapSarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)Bab XXX - Penadahan Penerbitan Dan PercetakanBab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang BersangkutanDengan Berbagai-Bagai BabBuku III Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau BarangDan KesehatanBab II - Pelanggaran Ketertiban UmumBab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa UmumBab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan PerkawinanBab V - Pelanggaran Terhadap Orang Yang MemerlukanPertolonganBab VI - Pelanggaran KesusilaanBab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan PekaranganBab VIII - Pelanggaran JabatanBab IX - Pelanggaran PelayaranSilahkan download aplikasinya secara GRATIS...Aplikasi inidisertakan juga pasal-pasal dalam KitabUndang-Undang Hukum Pidana yang sering dipakai oleh ahli hukum,sering disebut dalam pemberitaan, dan atau diketahui secara umumoleh masyarakatThe contents of theCriminal Code are organized into three (3) books, among others:    Book I of the General Regulations(Article 1 through Article 103)        Chapter I - GeneralRules        Chapter II -Criminal        Chapter III - TheThings Eliminate, Reduce or burdensome Criminal        Chapter IV -Trial        Chapter V -Participation in Crime        Chapter VI - JointCrime        Chapter VII -Asking and Pulling Back The complaint in the case of offenses thatonly Sued over Complaint        Chapter VIII -Termination of Authority Demanding Criminal and CriminalRunning        Chapter IX -Meaning of Some Terms Used in the Book of the Law        Rules Cover    Book II Crime (Article 104 to Article488)        Chapter I - CrimesAgainst State Security        Chapter II -Crime-Crimes Against the dignity of the President and VicePresident        Chapter III - CrimeCrimes Against State-Of Friends And Friends And Deputy Head ofState        Chapter IV - CrimesAgainst Doing Obligations and Rights of the State        Chapter V - CrimesAgainst Public Order        Chapter VI -Fighting Slam        Chapter VII -Crimes Endangering Public Security For People Or Item        Chapter VIII -Crimes Against Public Authorities        Chapter IX - FalseOath False And Specification        Chapter X -Counterfeit Currency and Banknotes        Chapter XI - SealsAnd Trademark Counterfeiting        Chapter XII -Counterfeit Letter        Chapter XIII -Crimes Against The Origin And Marriage        Chapter XIV -Crimes Against Decency        Chapter XV -Leaving People Who Need Rescued        Chapter XVI -Insult        Chapter XVII - OpenSecret        Chapter XVIII -Crimes Against Persons Independence        Chapter XIX -Crimes Against Lives        Chapter XX -Persecution        Chapter XXI - DeadOr Causing Injuries Due to negligence        Chapter XXII -Theft        Chapter XXIII -Extortion and threats        Chapter XXIV -Embezzlement        Chapter XXV - Theact of Cheating        Chapter XXVI -Adverse Actions Pemiutang Or People Who Have Rights        Chapter XXVII -Destroying or Tampering Goods        Chapter XXVIII -Crime Position        Chapter XXIX -Crime Sailing        Chapter XXIX A -Crimes and Crimes Against Flight Facilities / Infrastructure Flight(Act No. 4 of 1976)        Chapter XXX -fencing Publishing And Printing        Chapter XXXI -Rules About Repetition Crimes Concerned with all kinds ofChapter    Book III Violations (Article 489 to Article569)        Chapter I - Aboutthe Public Security Breaches For People Or Goods andHealthcare        Chapter II -Violation of Public Order        Chapter III -Violations of Public Authorities        Chapter IV -Violations Regarding The Origin And Marriage        Chapter V -Violations Against People Who Need Help        Chapter VI -Violation of Decency        Chapter VII -Violations Regarding Soil, Plant, And Yard        Chapter VIII -Position Abuse        Chapter IX - BreachShippingPlease download the application for FREE ...Applications inidisertakan also chapters in the Book of theCriminal Justice Act that is often used by lawyers, often referredto in the news, and or known by the general public
Jenis Batu Bacan 1.0
Redbox Apps
Batu Bacan terdiri dari 3 jenis yaitu-bacan doko-bacan palamea-bacan obiAplikasi Jenis Batu Bacan ini Berisikan tentang sejarah batubacan,jenis batu bacan,khasiat kegunaan atau manfaat dari batubacan,silahkan download secara gratisBacan stone consists ofthree types, namely-bacan doko-bacan palamea-bacan obiApplications of this type Filled Stone Bacan Bacan rock history,the type of stone Bacan, usefulness or efficacy of the benefits ofstone Bacan,Please download for free
UU GERAKAN PRAMUKA 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,Menimbang :a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkanpotensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dankecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainyakesejahteraan masyarakat;b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusiaharus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan,antara lain melalui gerakan pramuka;c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikankepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadiangenerasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapanhidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahankehidupan lokal, nasional, dan global;d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat inibelum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentukUndang-Undang tentang Gerakan Pramuka;Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28,Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.LAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIA NUMBER 12 OF 2010 ON THE SCOUT MOVEMENTBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OFINDONESIA,Considering:a. that personality development is aimed to develop aself-potential and has a noble character, self-control, and lifeskills for every citizen to achieve the welfare of thecommunity;b. that the development potential as a human right to berealized in a variety of efforts to provide education, among othersthrough the Boy Scout movement;c. that the scout movement as scouting education providers havea major role in shaping the personality of the young generationthat has the self-control and life skills to face the challengesaccording to demands for changes in local, national, andglobal;d. that the legislation in force at this time has not beencomprehensively regulate the scout movement;e. that based on the considerations set forth in paragraphs a,b, c, and d, need to establish the Law of the Scout Movement;Given: Article 20, Article 20A paragraph (1), Article 21,Article 28, Article 28C, and Article 31 of the Constitution of theRepublic of Indonesia Year 1945;With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THEREPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENTDECIDE:Assign: LAW ON SCOUT MOVEMENT.
Ternak Burung LoveBird 1.0
Redbox Apps
Aplikasi Ini Berisi Cara untuk berternakLoveBird dengan mudah.aplikasi ini membantu bagi anda yang ingin berternak lovebird darimulai persiapan sangkar sampai pakan,pemilihan bibit dan lainnya.silahkan download secara gratis.This application ContainsLovebird How to breed easily.This application helps those of you who want to breed frompreparation lovebird cage to feed, seed and other elections.please download it for free.
UU HAK CIPTA NO. 19 TAHUN 2002 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang:a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragamanetnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dansastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukanperlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahirdari keanekaragaman tersebut;b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagaikonvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaanintelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yangmemerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukumnasionalnya;c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, daninvestasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatanperlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetapmemperhatikan kepentingan masyarakat luas;d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakanUndangundang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkanUndangundang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah denganUndang-undang Nomor 12 Tahun 1997;e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam hurufa, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentangHak Cipta.Mengingat:1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), danPasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan AgreementEstablishing the World Trade Organization (Pembentukan OrganisasiPerdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, TambahanLembaran Negara Nomor 3564).Dengan PersetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTASilahkan download aplikasinya secara gratis....LAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIANUMBER 19 OF 2002 ON COPYRIGHTBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTYPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIAConsidering:a. that Indonesia is a country that has a diversity of ethnic /tribal peoples and cultures as well as wealth in the field of artand literature with development-development that require protectionof intellectual property rights were born from diversity;b. that Indonesia has been a member of several conventions /international agreements in the field of intellectual propertyrights in general and copyright in particular that require furthermanifestation in its domestic legal system;c. that developments in the field of trade, industry, andinvestment has been so rapid that require increased protection forthe creator and owner Related Rights with regard to the interestsof the wider community;d. that by taking into account the experience in implementing theexisting Copyright Act, it is necessary to establish a newCopyright Act replaces Law No. 6 of 1982 on Copyright, as amendedby Act No. 7 of 1987 and last amended by the Act No. 12 of1997;e. that based on the considerations mentioned in letters a, b, c,and d, it takes Law on Copyright.Given:1. Article 5 paragraph (1), Article 20 paragraph (1), Article 28Cparagraph (1), and Article 33 of the Constitution of the Republicof Indonesia Year 1945;2. Act No. 7 of 1994 on the Ratification of the AgreementEstablishing the World Trade Organization (WTO), (Statute Book of1994 No. 57, Supplement to Statute Book No. 3564).With ApprovalHOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIADECIDE:Assign: LAW ON COPYRIGHTPlease download the application for free ....
UU INTELIJEN NEGARA 1.0
Redbox Apps
Keamanan nasional merupakan kondisi dinamisbangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjaminkeselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan warga negara, masyarakat,dan bangsa, terlindunginya kedaulatan dan keutuhan wilayah negara,serta keberlangsungan pembangunan nasional dari segalaAncaman.Secara akademik, keamanan nasional dipandang sebagai suatu konsepmultidimensional yang memiliki empat dimensi yang saling berkaitan,yaitu dimensi keamanan manusia, dimensi keamanan dan ketertibanmasyarakat, dimensi keamanan dalam negeri, dan dimensi pertahanan.Perlu diwaspadai bahwa Ancaman terhadap kepentingan dan keamanannasional tidak lagi bersifat tradisional, tetapi lebih banyakdiwarnai Ancaman nontradisional. Hakikat Ancaman telah mengalamipergeseran makna, bukan hanya meliputi Ancaman internal dan/atauAncaman dari luar yang simetris (konvensional), melainkan jugaasimetris (nonkonvensional) yang bersifat global dan sulit dikenaliserta dikategorikan sebagai Ancaman dari luar atau dari dalam.Bentuk dan sifat Ancaman juga berubah menjadi multidimensional.National security is adynamic state of the nation and the Republic of Indonesia, whichguarantees the safety, peace, and well-being of citizens,communities, and nations, protection of sovereignty and territorialintegrity of the country, as well as the sustainability of thenational development of any threat.In academic, national security is seen as a multidimensionalconcept that has four interrelated dimensions, ie dimensions ofhuman security, public order and safety dimension, the dimension ofinternal security and defense dimension.Needs to be aware that the threat to the interests and nationalsecurity is no longer a traditional, but more colorednontraditional threats. The nature of threats has experienced ashift in meaning, not only includes internal threats and / orthreats from outside the symmetric (conventional), but alsoasymmetric (unconventional) that is global in nature and difficultto recognize and categorized as a threat from the outside or fromthe inside. The form and nature also turn into a multidimensionalthreat.
UU PERADILAN PIDANA ANAK 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2012TENTANGSISTEM PERADILAN PIDANA ANAKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esayang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;b. bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhakmendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalamsistem peradilan;c. bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-HakAnak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsippelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untukmemberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan denganhukum;d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PengadilanAnak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhanhukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikanpelindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perludiganti dengan undang-undang baru;e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentukUndang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Mengingat:1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G,dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksidan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA MEMUTUSKAN:Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAKSilahkan download aplikasinya secara gratissemoga bermanfaattersedia juga versi pdf...LAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIANUMBER 11 IN 2012ABOUTCRIMINAL JUSTICE SYSTEM OF CHILDRENBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTYPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,Considering:a. that the child is a trust and the gift of God Almighty whohas dignity and worth as human beings;b. that in order to maintain the dignity and status, childrenare entitled to special protection, especially protection of thelaw in the judicial system;c. that Indonesia as a State Party to the Convention on theRights of the Child (Convention on the Rights of the Child), whichregulates the principles of legal protection of children have anobligation to provide special protection to children in conflictwith the law;d. that Act No. 3 of 1997 on Juvenile Justice is no longerrelevant to the development and needs of the community as notcomprehensively provide protection to children in conflict with thelaw that needs to be replaced with new legislation;e. that based on the considerations set forth in paragraphs a,b, c, and d, it is necessary to form the Law on Criminal JusticeSystem Child;Given:1. Article 5 paragraph (1), Article 20, Article 28B paragraph(2), Article 28G, and Article 28 of the Constitution of theRepublic of Indonesia Year 1945;2. Law No. 39 of 1999 on Human Rights (State Gazette of theRepublic of Indonesia Year 1999 Number 165, Supplement to StateGazette of the Republic of Indonesia Number 3886);3. Act No. 23 of 2002 on Child Protection (State Gazette of theRepublic of Indonesia Year 2002 Number 109, Supplement to StateGazette of the Republic of Indonesia Number 4235);4. Act No. 13 of 2006 on Witness and Victim Protection (StateGazette of the Republic of Indonesia Year 2006 Number 64,Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number4635);5. Law No. 16 of 2011 on Legal Aid (State Gazette of theRepublic of Indonesia Year 2011 Number 104, Supplement to StateGazette of the Republic of Indonesia Number 5248); With agreement betweenHOUSE OF REPRESENTATIVES PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIAINDONESIA and DECIDE:Assign:LAW ON CRIMINAL JUSTICE SYSTEM OF CHILDRENPlease download the application for freehope it is usefulpdf version is also available ...
UU PERKOPERASIAN NO. 17/ 2012 1.0
Redbox Apps
Koperasi adalah organisasi bisnis yangdimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentinganbersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakanekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaanPrinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yangmerupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahanlama Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan InternationalCooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintahinternasional) adalahKeanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarelaPengelolaan yang demokratis,Partisipasi anggota dalam ekonomi,Kebebasan dan otonomi,Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentangPerkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992adalah:Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukaPengelolaan dilakukan secara demokrasiPembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usahamasing-masing anggotaPemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalKemandirianPendidikan perkoperasianKerjasama antar koperasiPrinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modalkoperasi(SMK)Setelah MK pada 28 Mei 2014 membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012tentang Perkoperasian maka UU Nomor 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian dinyatakan berlaku untuk sementara waktu sampaidengan terbentuknya UU baru.Cooperative is a businessorganization owned and operated by the individual for the sake ofcommon interest. Bases cooperative activities based on theprinciple of economic movement which is based on the principle offamilyCooperative principle is a system of abstract ideas that areclues to build effective cooperative and durable the latestcooperative principle that developed the International CooperativeAlliance (Federation of cooperative international non-governmental)is    Membership is open and voluntary    Democratic management,    Member participation in the economy,    Freedom and autonomy,    Development of education, training, andinformation.In Indonesia alone has made the Law no. 25 of 1992 concerningCooperatives. The principle of cooperation according to Law no. 25,1992 are:    Membership is voluntary and open    Management conducted democracy    SHU division conducted fairly in accordancewith the business service of each member    Giving remuneration limited tocapital    Autonomy    Cooperative education    Cooperation among cooperativesCooperative Principle is based on Law No. 17 Th. 2012,namely:    Capital consists of principal savingsand cooperative capital letters (SMK)After the Constitutional Court on May 28, 2014 to cancel the LawNo. 17 of 2012 on the Cooperatives Act No. 25 of 1992 concerningCooperatives declared valid for a while until the formation of thenew law.
UU MATA UANG NO 7 TH 2011 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2011TENTANGMATA UANGDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negarayang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satusimbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan olehseluruh warga Negara Indonesia;b. bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sahdalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional gunamewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;c. bahwa selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uangsebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dengan undang-undangtersendiri;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undangtentang Mata Uang;Mengingat :1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23B Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan :UNDANG – UNDANG TENTANG MATA UANG.LAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIANUMBER 7 YEAR 2011ABOUTCURRENCYBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTYPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,Considering:a. that the Republic of Indonesia as an independent andsovereign state has the Currency as one of the symbols of statesovereignty must be respected and proud of by all citizens of theState of Indonesia;b. that the required Currency as legal tender in the nationaland international economic activities in order to realize socialwelfare for all the people of Indonesia;c. that has been the setting of sorts and price Currency asmandated in Article 23B of the Constitution of the Republic ofIndonesia Year 1945 has not been regulated by a separate law;d. that based on the considerations set forth in paragraphs a,b, and c, it is necessary to establish the Law on Currency;Given:1. Article 20, Article 21, and Article 23B of the Constitutionof the Republic of Indonesia Year 1945;2. Act No. 23 of 1999 concerning Bank Indonesia (State Gazetteof the Republic of Indonesia Year 1999 Number 66, Supplement toState Gazette of the Republic of Indonesia Number 3843) as amendedby Act No. 6 of 2009 concerning Government Regulation in Lieu ofLaw -Undang No. 2 of 2008 on the Second Amendment Act No. 23 of1999 concerning Bank Indonesia to become Law (State Gazette of theRepublic of Indonesia Year 2009 Number 7, Supplement to StateGazette of the Republic of Indonesia Number 4962);With agreement betweenHOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIAandPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIADECIDE:Assign:LAW - LAW ON CURRENCY.
UU PENANGANAN FAKIR MISKIN 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 13 TAHUN 2011TENTANGPENANGANAN FAKIR MISKINDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, negara mempunyai tanggung jawabuntuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupanbangsa;b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untukmemelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layakbagi kemanusiaan;c. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab negara sebagaimanadimaksud pada huruf b, diperlukan kebijakan pembangunan nasionalyang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, danberkelanjutan;d. bahwa pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagifakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturanperundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakirmiskin yang terintegrasi dan terkoordinasi;e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentukUndang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin;Mengingat :1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) danayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KesejahteraanSosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGANAN FAKIRMISKIN.LAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIANUMBER 13 OF 2011ABOUTPoverty ManagementBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTYPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,Considering:a. that according to the Preamble of the Constitution of theRepublic of Indonesia Year 1945, the state has a responsibility topromote the general welfare and national life;b. that in accordance with the provisions of the Constitution ofthe Republic of Indonesia Year 1945, the state is responsible formaintaining the poor to meet their basic life needs ofhumanity;c. that in order to carry out the responsibilities of the Statesreferred to in paragraph b, the necessary national developmentpolicy in favor of the poor in a planned, purposeful, andsustainable;d. that the arrangements regarding the fulfillment of basicneeds for the poor are still scattered in various laws andregulations, so that the necessary arrangements poor handling ofintegrated and coordinated;e. that based on the considerations referred to in paragraphs a,b, c, and d have to make a Law on Poverty Management;Given:1. Article 20, Article 21, Article 27 paragraph (2), Article 28H(1) and paragraph (2), Article 33 paragraph (3) and paragraph (4),and Article 34 paragraph (1) of the Constitution The Republic ofIndonesia Year 1945;2. Law No. 11 of 2009 on Social Welfare (State Gazette of theRepublic of Indonesia Year 2009 Number 12, Supplement to StateGazette of the Republic of Indonesia Number 4967);With agreement betweenHOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIAandPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,DECIDE:Assign: LAW ON HANDLING FAKIRPOOR.
UU KETENAGALISTRIKAN 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,Menimbang :a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkanmasyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritualberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;b. bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting danstrategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional maka usahapenyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannyaperlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunanagar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, danbermutu;c. bahwa penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal danteknologi dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah dandemokratisasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, danbernegara maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalampenyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan;d. bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapatmembahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harusmemperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;e. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentangKetenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangankeadaan dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perludiganti dengan undangundang yang baru;f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentukUndang-Undang tentang Ketenagalistrikan;Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG–UNDANG TENTANG KETENAGALISTRIKAN.LAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIA NUMBER 30 OF 2009 ON ELECTRICITYBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OFINDONESIA,Considering:a. that national development aims to realize a just andprosperous society that are materially and spiritually based onPancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia Year1945;b. that electricity plays a very important role in realizing thestrategic objectives of national development, the electricitysupply business controlled by the state and the provision should beincreased in line with the development progress that power isavailable in sufficient quantities, equitable, and quality;c. that the electricity supply is capital intensive andtechnology and in line with the principle of local autonomy anddemocratization in the order of society, nation, and state andlocal government's role in the public electricity supply needs tobe improved;d. that in addition to benefiting, electric power can also beharmful to the provision and utilization should pay attention toelectricity safety provisions;e. that Act No. 15 of 1985 on Electricity no longer suitable tothe demands of the situation and changes in people's lives thatneed to be replaced with new legislation;f. that based on the considerations set forth in paragraphs a,b, c, d, and e, it is necessary to form the Law on Electricity;Given: Article 5 paragraph (1), Article 18, Article 20, andArticle 33 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year1945;With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THEREPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENTDECIDE:Assign: LAW ON ELECTRICITY.
UU KEPARIWISATAAN 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR10.TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,Menimbang :a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia TuhanYang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah,seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumberdaya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatankemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalamPancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;b. bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktuluang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasimanusia;c. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral daripembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana,terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetapmemberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yanghidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup,serta kepentingan nasional;d. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorongpemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampumenghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, danglobal;e. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataantidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataansehingga perlu diganti;f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentukUndang-Undang tentang Kepariwisataan;Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN.LAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIA NUMBER 2009 ON TOURISM 10.TAHUNBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OFINDONESIA,Considering:a. that the state of nature, flora, and fauna, as a gift of GodAlmighty, as well as ancient relics, historical heritage, art, andculture of the Indonesian nation is the capital resources andtourism development to increase the prosperity and welfare asPancasila and the Preamble Constitution of the Republic ofIndonesia Year 1945;b. that the freedom to travel and enjoy free time in the form oftraveled part of human rights;c. that tourism is an integral part of national development isdone in a systematic, integrated, sustainable, and responsiblewhile still providing protection against religious values, culturesliving in the community, sustainability and quality of theenvironment, as well as the national interest;d. that tourism development is needed to encourage equalopportunity to try and obtain benefits and able to face thechallenges of changes in local, national, and global;e. that Act No. 9 of 1990 on Tourism no longer compatible withthe demands and the development of tourism that needs to bereplaced;f. that based on the considerations set forth in paragraphs a,b, c, d, and e is necessary to establish the Law on Tourism;Given: Article 20 and Article 21 of the Constitution of theRepublic of Indonesia Year 1945;With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THEREPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENTDECIDE:Assign: LAW ON TOURISM.
Ragam Jenis Batu Akik 1.0
Redbox Apps
Aplikasi Ini berisi tentang berbagai DaftarNama-Nama Batu Akik & Batu Mulia, Sejarah Batu Akik, GaleriFoto Batu Akik,manfaaat khasiat,sangat cocok bagi anda penggemarbatu.aplikasi ini sangat membantu sekali bagi anda penggemar batumulia/akikJenis Batu Dan Khasiatnya :✔Batu Akik✔Batu Anggur✔Batu Combong✔Batu Labrador✔Batu Bacan✔Batu Akuamarin✔Batu Ametis✔Batu Biduri Laut✔Batu Biduri Bulan✔Batu Ratna Cempaka/ Batu Topaz✔Batu Berlian/Intan✔Batu Delima (Biduri Delima)✔Batu Chalcedony✔Batu Giok (Jade Stone)✔Batu Kuarsa✔Batu Mutiara✔Batu Chrysoberyl (Mata Kucing Dan Alexandrite)✔Batu Pirus✔Batu Safir✔Batu Zamrud/ Emerald✔Batu Ruby/ Merah Delima✔Batu Opal (Kalimaya)✔Batu Spinel✔Batu Bloodstone✔Batu Tashmarine✔Batu Akik Bawang (Chrysoprase)✔Batu Peridot✔Batu Yakut (Zircon)✔Batu Tourmaline✔Batu Kinyang Asap (Smoky Quartz)✔Batu Lapis Lazuli (Batu Nila, Lazuardi Atau Akik Lapis)✔Batu Malasit/Malachite Atau Biduri Pandan✔Batu Mata Harimau Atau Tiger Eye✔Batu Obsidian✔Batu Oniks (Onyx)✔Batu Sardonyx✔Pemahaman tingkat kekerasan batu permataAplikasi Ini sangat membantu Bagi anda penggemar batu ataupunbagi pemula yang ingin mengetahui jenis-jenis batu.silahkandownload secara gratisThis application containsextensive list of Names Agate & Noble, History Agate, AgatePhoto Gallery, manfaaat properties, it is suitable for you fans ofthis batu.aplikasi very helpful at all for you fans of preciousstones / agateType Stone And Usefulness:    ✔Batu Agate    ✔Batu Wine    ✔Batu Combong    ✔Batu Labrador    ✔Batu Bacan    ✔Batu Akuamarin    ✔Batu Ametis    Biduri ✔Batu Sea    ✔Batu Moonstone    ✔Batu Ratna Cempaka / Topaz    ✔Batu Diamond / Diamond    ✔Batu Pomegranate (BiduriPomegranate)    ✔Batu Chalcedony    ✔Batu Jade (Jade Stone)    ✔Batu Quartz    ✔Batu Pearls    ✔Batu Chrysoberyl (And Alexandrite Cat'sEye)    ✔Batu Turquoise    ✔Batu Safir    ✔Batu Emerald / Emerald    ✔Batu Ruby / Red Pomegranate    ✔Batu Opal (Kalimaya)    ✔Batu Spinel    ✔Batu Bloodstone    ✔Batu Tashmarine    Agate ✔Batu Onions (Chrysoprase)    ✔Batu Peridot    ✔Batu Yakut (Zircon)    ✔Batu Tourmaline    ✔Batu quartz Smoke (Smoky Quartz)    ✔Batu Lapis Lazuli (Stone Nila, Lazuardi OrAgate Lapis)    ✔Batu malachite / Malachite Or BiduriPandan    ✔Batu Eye of the Tiger or Tiger Eye    Obsidian ✔Batu    ✔Batu Oniks (Onyx)    ✔Batu Sardonyx    ✔Pemahaman gemstone hardnessThis application is very helpful For you fans of rock or forbeginners who want to know the types of batu.silahkan download forfree
UU PERS NO. 40 TAHUN 1999 1.0
Redbox Apps
Undang Undang pers no 40 tahun 1999, Persadalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakankegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuktulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafikmaupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, mediaelektronik dan segala jenis saluran yang tersediaPembahasan RUU pers terakhir 1998 dan awal 1999 yang kemudianmenjadi UU no. 40 Tahun 1999 tentang pers sangatgencar.Independensi pers, dalam arti jangan ada lagi campur tanganbirokrasi terhadap pembinaan dan pengembangan kehidupan persnasional juga diperjuangkan oleh kalangan pers.Komitmen seperti itusudah diuslukan sejak pembentukan Persatuan Wartawan Indonesia PWItahun 1946.Pada saat pembahasan RUU pers itu di DPR-RI, kalanganpers dengan gigih memperjuangkan independensi pers. Hasilperjuangan itu memang tercapai dengan bulatnya pendirian sehinggamuncul jargon “biarkanlah pers mengatur dirinya sendiri sedemikianrupa, sehingga tidak ada lagi campur tangan birokrasi”. Aktualisasikeberhasilan perjuangan itu adalah dibentuknya Dewan Pers yangindependen sebagaimana ditetapkan dalam UUD No. 40 tahun 1999tentang Pers.Kemerdekaan pers dalam arti luas adalah pengungkapan kebebasanberpendapat secara kolektif dari hak berpendapat secara individuyang diterima sebagai hak asasi manusia.Masyarakat demokratisdibangun atas dasar konsepsi kedaulatan rakyat, dankeinginan-keinginan pada masyarakat demokratis itu ditentukan olehopini publik yang dinyatakan secara terbuka. Hak publik untuk tahuinilah inti dari kemerdekaan pers, sedangkan wartawan profesional,penulis, dan produsen hanya pelaksanaan langsung. Tidak adanyakemerdekaan pers ini berarti tidak adanya hak asasi manusia(HAM).Kemerdekaan pers berasal dari kedaulatan rakyat dan digunakansebagai perisai bagi rakyat dari ancaman pelanggaran HAM olehkesewenang-wenangan kekuasaan atau uang.Dengan kemerdekan persterjadilah chek and balance dalam kehidupan bangsa dan bernegara.Kemerdekaan pers berhasil diraih, karena keberhasilan reformasiyang mengakhiri kekuasan rezim Orde Baru pada tahun 1998aplikasi ini berisi:Bab I Ketentuan UmumBab II Asas, Fungsi, Hak Kewajiban dan Peranan PersBab III WartawanBab IV Perusahaan PersBab V Dewan PersBab VI Pers AsingBab VII Peran Serta MasyarakatBab VIII Ketentuan PidanaBab IX Ketentuan PeralihanBab X Ketentuan PenutupAnda dapat mendownload aplikasi undang undang pers no 40. tahun1999 ini secara gratissemoga bermanfaatPress Law No. 40 of 1999,the Press is a social institution and a vehicle for conducting masscommunication journalism covering seek, obtain, possess, store,process, and remember information in the form of text, sounds,images, sound and images, as well as data and graphs and otherforms of using print media, electronic media and all availablechannelsDiscussion of the bill last press 1998 and early 1999 which laterbecame Law no. 40 of 1999 on the press very gencar.Independensipress, in the sense that no more bureaucratic interference to thepromotion and development of the national press life is alsochampioned by the diuslukan pers.Komitmen like it's been since theestablishment of the Indonesian Journalists Association 1946.PadaPWI year during the discussion of the Bill press it in the House ofRepresentatives, the press to actively fight for the independenceof the press. The result of this struggle is achieved withspherical establishments that appear jargon "let the press regulatethemselves in such a way, so that no bureaucratic interference".Actualization success of this struggle was the establishment of anindependent Press Council as stipulated in the Constitution No. 40of 1999 on the Press.Freedom of the press in its broadest sense is a collectiveexpression of free speech rights argue that individual rights areaccepted as democratic manusia.Masyarakat built on the concept ofpopular sovereignty, and desires in a democratic society wasdetermined by public opinion expressed openly. The public's rightto know this is the essence of freedom of the press, whileprofessional journalists, writers, and producers only directimplementation. The absence of press freedom means the absence ofhuman rights (human rights).Freedom of the press is derived from the sovereignty of the peopleand is used as a shield for the people of the threat of humanrights violations by the arbitrariness of power or independenceuang.Dengan press pass check and balance in the life of the nationand state. Press freedom was achieved, due to the success of reformthat ended the rule of the New Order regime in 1998This application contains:Chapter I General ProvisionsChapter II Principles, Functions, Duties and Rights Role of thePressChapter III ReportersChapter IV Company PressChapter V of the Press CouncilChapter VI Foreign PressChapter VII Community EngagementChapter VIII Criminal ProvisionsChapter IX Transitional ProvisionsChapter X Final ProvisionsYou can download the press law No. 40 of 1999 for freehope it is useful
UU AKUNTAN PUBLIK NO. 5/ 2011 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2011TENTANG AKUNTAN PUBLIKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :a. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukanperekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsippengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkanmasyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalampengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam eraglobalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukungperekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkantransparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan;c. bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang khususmengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dankepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentangAkuntan Publik;Mengingat :Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG AKUNTAN PUBLIK.LAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIANUMBER 5 YEAR 2011ABOUT PUBLIC ACCOUNTANTSBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTYPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,Considering:a. that a sustainable national development requires a healthynational economy and efficient and meets the principles oftransparent and accountable management to realize a fair andprosperous society in accordance with Pancasila and theConstitution of the Republic of Indonesia Year 1945;b. that public accounting services are services that are used inmaking economic decisions and widely influential in this era ofglobalization which has an important role in supporting thenational economy healthy and efficient and to improve thetransparency and quality of information in the financialsector;c. that until now there is no law that specifically regulate thepublic accounting profession that provides protection and legalcertainty for the community and the public accountingprofession;d. that based on the considerations set forth in paragraphs a,b, and c is necessary to establish the Law on PublicAccountant;Given:Article 5 (1) and Article 20 of the Constitution of the Republicof Indonesia Year 1945;With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THEREPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENTDECIDE:Assign:LAW ON PUBLIC ACCOUNTANT.
UU PENGELOLAAN SAMPAH 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 2008TENTANGPENGELOLAAN SAMPAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan polakonsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dankarakteristik sampah yang semakin beragam;b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai denganmetode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungansehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakatdan lingkungan;c. bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehinggapengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu darihulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagimasyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilakumasyarakat;d. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum,kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahandaerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaansampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, danefisien;e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentukUndang-Undang tentang Pengelolaan Sampah;Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), danPasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.LAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIANUMBER 18 OF 2008ABOUTWASTE MANAGEMENTBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTYPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,Considering: a. that a growing population and changingconsumption patterns in the society increased the volume, type, andcharacteristics of waste increasingly diverse;b. that waste management has not been in accordance with themethods and techniques of environmentally sound waste managementresulting in a negative impact on public health and theenvironment;c. that waste has become a national issue that management needsto be comprehensive and integrated from upstream to downstream inorder to provide economic benefits, healthy for people, and safefor the environment, and can change people's behavior;d. that waste management is necessary legal certainty, clarityof responsibility and authority of the Government, localgovernment, and the role of communities and businesses that wastemanagement can be proportionate, effective, and efficient;e. that based on the considerations set forth in paragraphs a,b, c, and d is necessary to establish the Law on WasteManagement;Given: Article 5 paragraph (1), Article 20, Section 28H (1), andArticle 33 paragraph (3) and paragraph (4) of the Constitution ofthe Republic of Indonesia Year 1945;With agreement between HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLICOF INDONESIAandPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIADECIDE:Assign: LAW ON WASTE MANAGEMENT.
UU TENTANG JALAN 1.0
Redbox Apps
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)NOMOR 38 TAHUN 2004 (38/2004)TENTANGJALANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakanunsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bemegara,dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, danfungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umumsebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;b. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasionalmempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi,sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melaluipendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan danpemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuhkesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanannasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkansasaran pembangunan nasional;c. bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya,pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakanjalan;d. bahwa agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secaraberdaya guna dan berhasil guna, diperlukan keterlibatanmasyarakat;e. bahwa dengan adanya perkembangan otonomi daerah, tantanganpersaingan global, dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalampenyelenggaraan jalan, Undang undang Nomor 13 Tahun 1980 tentangJalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186) tidak sesuai lagi sebagailandasan hukum pengaturan tentang jalan;f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurufa, huruf b, huruf, c, huruf d, dan huruf e, perlu dibentuk Undangundang tentang jalan;Mengingat :Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 34 ayat(3) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah denganPerubahan Keempat Undang Undang Dasar 1945;Dengan persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,MEMUTUSKAN :Menetapkan:UNDANG UNDANG TENTANG JALANLAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIA (UU)NUMBER 38 OF 2004 (38/2004)ABOUTTHE WAYBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTYPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,Considering:a. that the way as one of the transport infrastructure is animportant element in the development of nation and bemegara, infostering the unity of the nation, the country, and the functioningof society as well as in promoting the general welfare as set forthin the Preamble to the Constitution of the Republic of IndonesiaYear 1945;b. that way as part of the national transportation system plays animportant role, especially in supporting the economic, social andcultural as well as environmental and developed through regionaldevelopment approach in order to achieve balance and distributionof development between regions, forming and strengthening nationalunity to strengthen national defense and security, as well asforming space structure in order to realize the goals of nationaldevelopment;c. that in order to fulfill the role of the road as they should,the government has the right and obligation to organize theroad;d. that in order for the implementation of the road can beimplemented in efficient and effective, required the involvement ofthe community;e. that with the development of regional autonomy, the challenge ofglobal competition and the increasing demands of the community'srole in the implementation of the road, Law No. 13 of 1980 on theRoad (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1980 Number83, Supplement to Statute Book No. 3186) is no longer suitable as alegal basis setting on the road;f. that based on the considerations referred to in letter a, letterb, letter, c, d, and e, is necessary to promulgate a law on theroad;Given:Article 5 paragraph (1), Article 20, Article 33 paragraph (3), andArticle 34 paragraph (3) of the 1945 Constitution as amended by theFourth Amendment Act of 1945;With the approval of the JointHOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIAandPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,DECIDE:Assign:LAW ON THE ROAD
UU TENTANG NARKOTIKA 1.0
Redbox Apps
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentangNarkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidanaNarkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidanaseumur hidup, danpidana mati. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 jugamengatur mengenai pemanfaatan Narkotika untuk kepentinganpengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi medisdan sosial. Namun, dalam kenyataannya tindak pidana Narkotika didalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkatbaik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yangmeluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi mudapada umumnya. Tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secaraperseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama- sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi denganjaringan yang luas yangbekerja secara rapi dan sangat rahasia baik di tingkat nasionalmaupun internasional. Berdasarkan hal tersebut guna peningkatanupaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Narkotikaperludilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997tentang Narkotika.Law No. 22 Year 1997 onNarcotics organize efforts to fight against the crime of narcoticsthrough the threat of criminal fines, imprisonment, lifeimprisonment, andcapital punishment. In addition, Act No. 22 of 1997 also regulatesthe use of narcotics for medical purposes and health and regulatethe medical and social rehabilitation. However, in reality thecrime of Narcotics in the community showed an increasing trend bothquantitatively and qualitatively with the victims of widespread,especially among children, adolescents, and young people ingeneral. Narcotics criminal offense is no longer done individually,but involves a lot of people together - together, even a singlesyndicate which organized an extensive networkwork in a neat and very secret both nationally and internationally.Based on these in order to improve the prevention and eradicationof Narcotics needmade reform of Law No. 22 Year 1997 on Narcotics.
UU KEIMIGRASIAN NO 6 TH 2011 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN2011 TENTANG KEIMIGRASIANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,Menimbang :a. bahwa Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudanpelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalamrangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menujumasyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnyamobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baikyang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupanbangsa dan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan peraturanperundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalandengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasimanusia;c. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasiansudah tidak memadai lagi untuk memenuhi berbagai perkembangankebutuhan pengaturan, pelayanan, dan pengawasan di bidangKeimigrasian sehingga perlu dicabut dan diganti denganundang-undang baru yang lebih komprehensif serta mampu menjawabtantangan yang ada; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentukUndang-Undang tentang Keimigrasian;Mengingat :Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28E ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN.LAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIA NUMBER 6 OF 2011 ON IMMIGRATIONBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OFINDONESIA,Considering:a. that immigration is part of the embodiment of theimplementation of the enforcement of Indonesian sovereignty overthe area in order to maintain order life of the nation towards ajust and prosperous society based on Pancasila and the Constitutionof the Republic of Indonesia Year 1945;b. that the current global developments encourage the increasedmobility of the world population that cause a variety of effects,both beneficial and detrimental to the interests and life of thenation and the Republic of Indonesia, so that the necessarylegislations that guarantee legal certainty in line with therespect, protection, and promotion of the rights human rights;c. that Act No. 9 of 1992 on Immigration is no longer sufficientto meet the development needs of settings, services, andsupervision in the field of immigration that need to be removed andreplaced with a new law that is more comprehensive and able to meetthe challenge; d. that based on the considerations set forth inparagraphs a, b, and c is necessary to establish the Law onImmigration;Given:Article 5 paragraph (1), Article 20, Article 26 paragraph (2), andSection 28E (1) of the Constitution of the Republic of IndonesiaYear 1945;With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THEREPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENTDECIDE: Assign:LAW ON IMMIGRATION.
UU PT NO. 40 TAHUN 2007 1.1
Redbox Apps
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda:Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankanusaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknyamemiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnyaterdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahankepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkanperusahaan.Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modalperseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaanterpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memilikiharta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satusaham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik sahammempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yangdimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab parapemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan makakeuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yangditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yangdisebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnyakeuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dariobligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalahmereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atauruginya perseroan terbatas tersebut.di indonesia mengenai perseroan terbatas di atur dalam UndangUndang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007silahkan download aplikasinya secara gratisLimited liability company(PT) (Dutch: Naamloze Vennootschap) is a legal entity to run abusiness which consists of capital stocks, which is a part owner ofthe shares they own. Because capital consists of stocks that can bebought and sold, changes in corporate ownership can be done withoutthe need to dissolve the company.Limited liability company is a legal entity and the amount ofcapital the company listed in the articles of association. Separatecorporate wealth of personal property owners that have their ownproperty. Each person can have more than one share of companyownership proof. Shareholders have limited liability, the sharesheld as much. If the company's debt exceeds the company's assets,then the excess debt is not the responsibility of the shareholders.If the company gets the benefit of the profits distributed inaccordance with the provisions set forth. Shareholders will receivethe profits called dividends depending on the amount of benefits alimited liability company.Besides derived from stocks, capital of PT can also be derivedfrom the bond. Gains derived by the owner of bonds is that they geta fixed rate regardless of the profit or loss of the limitedliability company.in Indonesia regarding limited liability company set in theLimited Liability Company Act No. 40 Year 2007please download the application for free
UU BANTUAN HUKUM NO.6 TH 2011 1.0
Redbox Apps
Pemberian Bantuan Hukum kepada PenerimaBantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan olehPemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.negara menjamin hak konstitusional setiap orang untukmendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukumyang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai saranaperlindungan hak asasi manusiaBantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaianpermasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan HukumAplikasi ini Berisi tentang UU BANTUAN HUKUM NO.6 TAHUN 2011silahkan download aplikasinya secara gratisProvision of LegalAssistance to Recipients Legal Aid organized by the Ministry andimplemented by the Legal Aid by this Act.state constitutional guarantees the right of every person to getrecognition, security, protection, and legal certainty and equaltreatment before the law as a means of protecting human rightsLegal Aid is the legal services provided by the Legal Aid forfree to the Legal Aid Recipients.Legal Aid was organized to help the settlement of legal issuesfaced by the Legal Aid RecipientsThis application Contains NO.6 Law LEGAL ASSISTANCE IN 2011please download the application for free
UU KEKUASAAN KEHAKIMAN 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 48 TAHUN 2009TENTANGKEKUASAAN KEHAKIMANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yangdilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yangberada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkunganperadilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilantata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;b. bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka danperadilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataansistem peradilan yang terpadu;c. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum danketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentangKekuasaan Kehakiman;Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B,Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN.LAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIANUMBER 48 OF 2009ABOUTPOWERS OF JUSTICEBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTYPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,Considering:a. that the judicial power under the Constitution of theRepublic of Indonesia Year 1945 an independent power carried by aSupreme Court and judicial bodies underneath it in the generalcourts, religious courts, military courts, administrative courts,and by a Constitutional Court, to administer justice to uphold lawand justice;b. that to realize the independent judicial power and judicialauthority necessary to clean as well as the arrangement ofintegrated justice system;c. that Act No. 4 of 2004 on Judicial Power no longer compatiblewith the development of the legal and constitutional requirementsaccording to the Constitution of the Republic of Indonesia Year1945;d. that based on the considerations set forth in paragraphs a,b, and c is necessary to establish the Law on Judicial Power;Given: Article 20, Article 21, Article 24, Section 24A, 24B,Section 24C and Section 25 of the Constitution of the Republic ofIndonesia Year 1945;With agreement betweenHOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIAandPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIADECIDE:Assign: LAW ON POWERS OF JUSTICE.
UU ADVOKAT NO. 18 TAHUN 2003 1.0
Redbox Apps
Advokat adalah orang yang berprofesi memberijasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhipersyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yangdidirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat.Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratansebagai berikut :a. warga negara Republik Indonesia;b. bertempat tinggal di Indonesia;c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabatnegara;d. berusia sekurang¬kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus padakantor Advokat;h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatanyang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyaiintegritas yang tinggi.semoga aplikasi ini membantu untuk para praktisi dan masyarakatumumAdvocate is a person whois giving legal services, both inside and outside the court thatmeets the requirements under the provisions of this Act.Advocates organization is an advocate profession is founded withthe goal of improving the quality of professional advocate. Basicestablishment advocate organization is Law No. 18 Year 2003concerning Advocates (Advocate Law).To be appointed as Advocate must meet the followingrequirements:a. citizens of the Republic of Indonesia;b. reside in Indonesia;c. is not a civil servant or state officials;d. sekurang¬kurangnya age of 25 (twenty five) years;e. graduate degree in higher educational background of law referredto in Article 2 paragraph (1);f. pass the examination conducted by the AdvocateOrganization;g. apprenticeship of at least 2 (two) years of continuous onAdvocate's office;h. never been convicted of a felony punishable by imprisonment of 5(five) years or more;i. well behaved, honest, responsible, fair, and have highintegrity.This application may help to practitioners and the generalpublic
UU ITE NOMOR 11 TAHUN 2008 1.0
Redbox Apps
Undang-undang Informasi dan TransaksiElektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yangmelakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undangini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luarwilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayahhukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia danmerugikan kepentingan Indonesia.Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengantanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuaidengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digitallintas batas).Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yangdiatur dalam KUHP.UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatanhukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luarIndonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII(pasal 27-37):Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian danPermusuhan)Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka InformasiRahasia)Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))Law on Information andElectronic Transactions are provisions which apply to any personwho conduct legal action as provided in this Act, both of which arein the jurisdiction of Indonesia and outside the jurisdiction ofIndonesia, which has the effect of law in the jurisdiction inIndonesia and / or outside the territory of Indonesia and harm theinterests of Indonesia.Broadly speaking UU ITE regulate the following matters:Electronic signature has the same legal force with the signatureof conventional (wet ink and stamped). In accordance with thee-ASEAN Framework Guidelines (recognition of digital signaturesacross borders).Electronic evidence is recognized as other evidence set out inthe Criminal Code.ITE Law applies to any person to take legal actions, bothlocated in Indonesia or outside Indonesia, which has the effect oflaw in Indonesia.Setting domain names and Intellectual Property Rights.Prohibited acts (cybercrime) described in Chapter VII (Articles27-37):Article 27 (immoral, Gambling, Humiliation, Blackmail)Article 28 (Liar and Misleading News, News hatred andhostility)Article 29 (Threat of Violence and scare)Article 30 (Access Computers Others Without Permission,Cracking)Article 31 (Tapping, Change, Disappearance Information)Article 32 (Displacement, Destruction and Opening ConfidentialInformation)Article 33 (Virus ?, Making System Not Working (DOS?))Article 35 (Making As Authentic Documents (phishing?))
UU INFORMASI PUBLIK 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,Menimbang :a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagipengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakanbagian penting bagi ketahanan nasional;b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusiadan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri pentingnegara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untukmewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalammengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negaradan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat padakepentingan publik;d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upayauntuk mengembangkan masyarakat informasi;e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentukUndang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik;Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAM E M U T U S K A N:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASIPUBLIK.LAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIA NUMBER 14 OF 2008 ON PUBLIC DISCLOSUREBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OFINDONESIA,Considering:a. that information is a basic requirement for the developmentof each person personal and social environment as well as animportant part of the national defense;b. that the right to information is a human right and publicdisclosure is one of the important characteristics of a democraticcountry that upholds the sovereignty of the people to realize goodgovernance;c. that public disclosure is a means to optimize publicoversight of the implementation of state and other public bodiesand everything that resulted in the public interest;d. that the management of public information is an effort todevelop the information society;e. that based on the considerations set forth in paragraphs a,b, c, and d, it is necessary to form the Law on PublicInformation;Given: Article 20, Article 21, Article 28 F, and Article 28 A ofthe Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THEREPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENTM E M U T U S C A N:Assign: LAW ON PUBLIC DISCLOSURE.
UU PENANGGULANGAN BENCANA 1.0
Redbox Apps
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGANBENCANADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,Menimbang :a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawabmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadapkehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalamrangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila,sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;b. bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memilikikondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yangmemungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktoralam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang menyebabkantimbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian hartabenda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapatmenghambat pembangunan nasional;c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaipenanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan landasanhukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak sesuai denganperkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesiasehingga menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana,terkoordinasi, dan terpadu;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentangPenanggulangan Bencana; Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGULANGAN BENCANAPRESIDENT OF THE REPUBLICOF INDONESIA LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 24 OF 2007 ONDISASTERBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OFINDONESIA,Considering:a. that the Republic of Indonesia is responsible to protect thepeople of Indonesia and the country of Indonesia with the aim toprovide protection to the lives and livelihoods, including theprotection of the disaster, in order to realize common prosperitybased on Pancasila, as mandated in the Constitution of the Republicof Indonesia Year 1945;b. that the territory of the Republic of Indonesia has ageographical, geological, hydrological, and demographic whichallows disaster, whether caused by natural factors non-naturalfactors and human factors that cause human fatalities,environmental damage, loss of property, and psychological impactwhich in certain circumstances may hamper national development;c. that the provisions of the legislation on disaster reductionthat there can not be a strong legal foundation and thorough, andnot in accordance with the development of the state of society andthe needs of the Indonesian people that impede disaster reliefefforts in a planned, coordinated, and integrated;d. that based on the considerations set forth in paragraphs a,b, and c is necessary to establish the Law on Disaster Management;Given: Article 20 and Article 21 of the Constitution of theRepublic of Indonesia Year 1945;With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THEREPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENTDECIDE:Assign: LAW ON DISASTER
UU PERKERETAAPIAN 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :a. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dalam mendukungpertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan WawasanNusantara, serta memperkukuh ketahanan nasional dalam usahamencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. bahwa perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasidalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristikpengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri, yang tidakdapat dipisahkan dari moda transportasi lain, perlu dikembangkanpotensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah,baik nasional maupun internasional, untuk menunjang, mendorong, danmenggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraanrakyat;c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentangPerkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479) tidaksesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalammasyarakat, perkembangan zaman, serta ilmu pengetahuan danteknologi;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang- Undang tentangPerkeretaapian;Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKERETAAPIAN.LAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIA NUMBER 23 OF 2007 ON RAILWAYSBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTYPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,Considering:a. that transport plays an important role in supporting economicgrowth, regional development and unifying the territory of theRepublic of Indonesia in order to realize the Archipelago, andstrengthen national defense in order to achieve national goalsbased on Pancasila and the Constitution of the Republic ofIndonesia Year 1945;b. that the railway as a mode of transportation in the nationaltransportation system that has the characteristics of masstransport and its own advantages, which can not be separated fromother transport modes, should be developed and enhanced itspotential role as a link region, both nationally andinternationally, to support, encourage, and drive the nationaldevelopment in order to improve the welfare of the people;c. that Act No. 13 of 1992 on Railways (State Gazette of theRepublic of Indonesia Year 1992 Number 47, Supplement to StateGazette of the Republic of Indonesia Number 3479) no longeradequate and legal developments in society, the times, as well asscience and technology;d. that based on the considerations set forth in paragraphs a,b, and c is necessary to establish the Law on Railways;Given: Article 5 paragraph (1) and Article 20 of theConstitution of the Republic of Indonesia Year 1945;With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THEREPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENTDECIDE:Assign: LAW ON RAILWAYS.
UU TENTANG ENERGI 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30TAHUN 2007 TENTANG E N E R G IDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,Menimbang : a. bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alamsebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakanuntuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;b. bahwa peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatankegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaanenergi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannyaharus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, optimal, danterpadu;c. bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas,maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agarketersediaan energi terjamin;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentangEnergi;Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA, dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN :Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ENERGILAW OF THE REPUBLIC OFINDONESIA NUMBER 30 OF 2007 ON ENERGYBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OFINDONESIA,Considering: a. that energy resources are natural resources asmandated in Article 33 of the Constitution of the Republic ofIndonesia Year 1945 controlled by the state and used for thewelfare of the people;b. that the role of energy is very important for the improvementof economic activity and national defense, so that the energymanagement includes the provision, utilization, and enterpriseshall be conducted in a fair, sustainable, optimal, andintegrated;c. that reserves of non-renewable energy resources are limited,it is necessary to diversify energy resources in order to secureenergy supply;d. that based on the considerations set forth in paragraphs a,b, and c is necessary to establish the Law on Energy;Given: Article 5 paragraph (1), Article 20, Article 21, andArticle 33 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year1945;With agreement between HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLICOF INDONESIA, and PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIADECIDE:Assign: LAW ON ENERGY
Tentang Perseroan Terbatas 1.1
Redbox Apps
Informasi mengenai perseroan terbatas,aplikasiini ber isi :1 Syarat pendirian2 Mekanisme pendirian3 Prosedur pendirian4 Struktur permodalan5 Jenis-jenis saham6 Pembagian6.1 PT terbuka6.2 PT tertutup6.3 PT kosong7 Pembagian wewenang dalam perseroan terbatas8 Keuntungan9 Kelemahan10 Hal-hal hasil RUPS10.1 Mendapatkan pengesahan10.2 Cukup didaftarkanInformationlimitedliability company, this application ber contents:1 Terms establishment2 Mechanism of establishment3 The procedure of establishment4 The capital structure5 Types of stock6 Distribution    6.1 PT open    6.2 PT closed    6.3 PT empty7 The division of authority in a limited liability company8 Advantages9 Weakness10 things the AGM    10.1 Obtain approval    10.2 Self-registered
Jorge e Mateus Ao Vivo Letras 1.1
Redbox Apps
Jorge e Mateus A Hora É Agora - Ao Vivo emJurerê Letras! é um aplicativo que contém todas as músicas Jorge eMateus no álbum A Hora É Agora - Ao Vivo em Jurerê. Se os fãs deJorge e Mateus, instalar esta aplicação para a sua colecção deletras que você pode tirar vantagem de, enquanto relaxa e cantandoem casa ou em um lugar que você gosta, assim como possível como oaplicativo que vai ajudar você a cantar em shows Jorge e Mateusvocê assistir.Letras:1.A Hora É Agora2.Enquanto Houver Razões3.Flor4.Por Quê?5.Prisão Sem Grades6.O Que É Que Tem?7.Eu Quero Só Você8.Pra Que Entender?9.Eu Quero Ser o Teu Sol10.Passa Esse Modão11.Cartaz12.Diga Sim13.Invasões14.Não Demore a Perceber15.A Gente Nem Ficou16.Onda17.Duas Metades18.CicloJorge e Mateus The Timeis Now - Live in Jurerê Letters! is an application that containsall Jorge e Mateus songs on the album The Time is Now - Live inJurerê. If Jorge e Mateus fans, install this application to yourcollection of letters that you can take advantage of while relaxingand singing at home or in a place that you like, as well aspossible as the application that will help you to sing in Jorge eMateus shows you watch.Letters:1. The Time is Now2.While there is reason3.Flor4.Why What?5.Prisão No Fences6.The That Is Having?7.Eu I Only YouWhat 8.Pra Understand?9.Eu Wanna Be Thy Sun10.Passa This Modão11.CartazYes 12.Diga13.Invasões14.Not Demore to Understand15.The People Not He16.Onda17.Duas halves18.Ciclo
Jenis LoveBird 1.0
Redbox Apps
aplikasi LoveBird ini berisikantentangjenis-jenis burung LoveBird,ukuran LoveBird,daerahasalLoveBird,ciri-ciri LoveBird,berikut gambarnya.silahkan download aplikasi LoveBird ini secara gratisLovebirdapplicationcontains about the types of birds lovebird, lovebirdsize, regionof origin lovebird, lovebird characteristics, thefollowingpicture.please download this app for free Lovebird
Batu Pancawarna Garut 1.0
Redbox Apps
Batu Keluarga Chalcedony ini sangatidentikdenga fosil kayu yang warna-warni. Ciri Khas 5 warna dalam 1batuyang dikenal dengan sebuta batu pancawarna ini sangat melegendadanharganyapun cukup mahal. Selain sebutan batu pancawarna adajugayang menyebutnya dengan sebutan batu gambar, jenispancawarnaterbaik dengan kualitas super adalah batu pancawarnaedong, jenispancawarna edong sudah sangat langka sekali, bahkanuntuk roughjenis edong sudah tidak ada, bahkan beberapa puluh tahunsilamjenis batu ini sudah habis di pasaran bungbulang. Adapun saatiniyang masih beredar di pasaran adalah jenis batupancawarnaCaringin, Gunung kencana, dan Ciangel. Untuk galianCiangel saatini sudah di tutup dan tidak ada aktifitas lagi.Family Chalcedony stoneisvery identical premises fossil wood colors. Characteristic 5colorsin one stone, known as blind as this PANCAWARNA legendaryrock andthe price is quite expensive. In addition to the titlePANCAWARNAstone there is also a call as stone image, typePANCAWARNA is bestwith super quality stone Edong PANCAWARNA, kindPANCAWARNA Edong isvery rare, even for rough types Edong hasnothing, even a fewdecades ago, this type of stone has beendischarged on the marketBungbulang. As for today are stillcirculating in the market is akind of stone PANCAWARNA Caringin,golden mountain, and Ciangel. Forexcavation Ciangel is now closedand no further activity.
Jenis Batu Safir 1.0
Redbox Apps
Safir biru yang adik ruby. Ruby dansafiradalah bahan yang sama, mineral korundum, dan batu permatatersulitkedua setelah berlian. Merah korundum dikenal sebagairuby,sementara semua warna lain yang disebut sebagai safir.Sedangkanbiru adalah warna klasik safir, safir sebenarnya ditemukandalamberbagai warna.Sri Lanka dan Madagaskar memproduksi sebagian besar halussafirdi pasar. Anda dapat menemukan berbagai macam blues indah,dariwarna langit biru lembut untuk warna sangat jenuh. Selainitu,daerah Kanchanaburi di Thailand dan wilayah Pailin diKambojaterkenal dengan batu safir biru tua. Tanzania, sebuahprodusen lamasafir dalam warna lain, kini mulai menghasilkan safirbiru darideposito baru di selatan.Blue sapphireruby​​sister. Ruby and sapphire are the same material, themineralcorundum, and the second hardest gemstone after diamond.Redcorundum is known as ruby, while all other colors arecalledsapphire. While blue is a classic color sapphire, sapphireisactually found in a variety of colors.Sri Lanka and Madagascar produces mostly smooth sapphire inthemarket. You can find a wide range of beautiful blues, fromthecolor of the blue sky soft to very saturated colors. Inaddition,the area Kanchanaburi in Thailand and Pailin in Cambodiaregion isfamous for its deep blue sapphires. Tanzania, an oldmanufacturerof sapphire in other colors, are now beginning toproduce bluesapphire from new deposits in the south.
UU BPJS NOMOR 24 TAHUN 2011 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2011TENTANGBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :a. bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan programnegarayang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dankesejahteraansosial bagi seluruh rakyat;b. bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosialnasionalperlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badanhukumberdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan,kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifatwajib,dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosialseluruhnyauntuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarkepentinganpeserta;c. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52Undang-UndangNomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan SosialNasional, harusdibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial denganUndang-Undangyang merupakan transformasi keempat Badan Usaha MilikNegara untukmempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosialnasional bagiseluruh rakyat Indonesia;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahurufa, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undangtentang BadanPenyelenggara Jaminan Sosial;Mengingat :1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat(2)dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SistemJaminanSosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4456);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL.LAW OF THE REPUBLICOFINDONESIANUMBER 24 OF 2011ABOUTSOCIAL SECURITY ADMINISTRATORBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTYPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA, Considering:a. that the national social security system is a stateprogramthat aims to provide assurance of protection and socialwelfare forall the people;b. that in order to realize the goal of national socialsecuritysystem needs to be established organizing body which is alegalentity based on the principle of mutual cooperation,non-profit,transparency, prudence, accountability, portability,participationis mandatory, trust funds, and the results of thesocial securityfund management entirely to the development ofprograms and for thegreater interest of the participants;c. that under Article 5 (1) and Article 52 of Law No. 40 of2004on National Social Security System, to be established by theSocialSecurity Agency Act which is the fourth transformationofstate-owned enterprises to accelerate the implementation ofthenational social security system for all the peopleofIndonesia;d. that based on the considerations referred to in paragraphsa,b, and c, it is necessary to establish the Law on SocialSecurityAgency;Given:1. Article 20, Article 21, Article 23A, Section 28H(1),paragraph (2) and paragraph (3), and Article 34 paragraph (1)andparagraph (2) of the Constitution of the Republic of IndonesiaYear1945;2. Law No. 40 of 2004 on National Social Security System(StateGazette of the Republic of Indonesia Year 2004 Number150,Supplement to State Gazette of the Republic of IndonesiaNumber4456);With agreement betweenHOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIAandPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA DECIDE:Assign:LAW ON SOCIAL SECURITY AGENCY ORGANIZERS.
Perawatan Batu Akik 1.0
Redbox Apps
Perawatan Batu Akik,Membersihkan &MerawatBatu Cincin Permata Akik Asli merupakan kegiatan yangrutinitasdilalukan oleh para pencinta koleksi batu cincin,CaraMerawat BacanKapur,cara merawat permata atau batu akik yangbaik,cara merawatbatu cincin yang baikAgate Care, Cleaning&Caring Genuine Agate Gem Stone Ring is a routine activitythat ispassed by the lovers rock collection ring, How to Take Careof BacanKapur, how to care for agate gems or good, how to care fora goodstone ring
UU TENTANG PERFILMAN 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 33 TAHUN 2009TENTANGPERFILMANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :a. bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peranstrategisdalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dankesejahteraanmasyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanannasional dankarena itu negara bertanggung jawab memajukanperfilman;b. bahwa film sebagai media komunikasi massa merupakansaranapencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri,pembinaanakhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, sertawahanapromosi Indonesia di dunia internasional,sehingga filmdanperfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi;c. bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alatpenetrasikebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatifyang tidaksesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diribangsaIndonesia;d. bahwa upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalandengandinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan danteknologi;e. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilmantidaksesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangatzamannyasehingga perlu dicabut;f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahurufa, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlumembentukUndang-Undang tentang Perfilman;Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28F,Pasal28J,Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 32ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERFILMAN.LAW OF THE REPUBLICOFINDONESIANUMBER 33 OF 2009ABOUTFilmBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTYPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,Considering:a. that the film as a work of art and culture have astrategicrole in improving the resilience of the nation's culturalandspiritual welfare of the people born to strengthen nationaldefenseand because the state is responsible for promoting thefilm;b. that the film as a medium of mass communication is a meansofimproving the intellectual life of the nation,developmentpotential, coaching noble character, promoting socialwelfare, aswell as a vehicle for the promotion of Indonesia intheinternational world, so the movie and the Indonesian filmindustryneeds to be developed and protected;c. that movie in the era of globalization can be a toolofcultural penetration that need to be protected from thenegativeeffects that are not in accordance with the ideology ofPancasilaand the identity of Indonesia;d. that efforts to promote Indonesian film should be in linewiththe dynamics of society and the advancement of scienceandtechnology;e. that Law No. 8 of 1992 on Film no longer relevant tothedevelopment of cinema and the spirit of the time so it needs toberepealed;f. that based on the considerations referred to in paragraphsa,b, c, d, and e, it is necessary to form the Law on Film;Given: Article 20, Article 21, Article 28, Section 28F,Article28J, Article 31 paragraph (1), paragraph (2), and paragraph(3),and Article 32 paragraph (1) of the Constitution of theRepublic ofIndonesia Year 1945;With agreement betweenHOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIAandPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIADECIDE:Assign: LAW on Film.
UU TRANSFER DANA 1.0
Redbox Apps
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3TAHUN2011 TENTANG TRANSFER DANADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :a. bahwa kegiatan transfer dana di Indonesia telahmenunjukkanpeningkatan, baik dari jumlah transaksi, jumlah nilainominaltransaksi, maupun jenis media yang digunakan;b. bahwa seiring dengan peningkatan transaksi perkembanganmediatransfer dana dan permasalahan yang terjadi, diperlukanpengaturanyang menjamin keamanan dan kelancaran transaksi transferdana sertamemberikan kepastian bagi pihak yang terkait dalampenyelenggaraankegiatan transfer dana;c. bahwa penyelenggaraan transfer dana yang aman, lancar,danmemberikan kepastian bagi pihak terkait diharapkan dapatmewujudkankelancaran sistem pembayaran nasional;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalamhuruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentukUndang-Undangtentang Transfer Dana;Mengingat :1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23D Undang-UndangDasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telahdiubahdengan Undang– Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang PerubahanatasUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 3790);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BankIndonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimanatelahdiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor23Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4962);4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang InformasidanTransaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4843);5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PencegahandanPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 5164);Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIKINDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TRANSFER DANA.LAW OF THE REPUBLICOFINDONESIA NUMBER 3 IN 2011 ON THE TRANSFER OF FUNDSBY THE GRACE OF GOD ALMIGHTYPRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,Considering:a. that the fund transfer activities in Indonesia have shownanincrease, both in number of transactions, the total nominalvalueof the transaction, as well as the type of media used;b. that along with the increase in media developmentfundtransfer transactions and the issues involved, thenecessaryarrangements to ensure safety and smooth operation offundstransfer transactions and provide certainty for thepartiesinvolved in the organization of the transfer of funds;c. that the implementation of the safe transfer of funds,smooth,and provide certainty for parties involved are expected torealizethe smooth operation of the national payment system;d. that based on the considerations set forth in paragraphs a,b,and c, it is necessary to establish the Law on TransferofFunds;Given:1. Article 5 paragraph (1), Article 20, and Article 23D oftheConstitution of the Republic of Indonesia Year 1945;2. Act No. 7 of 1992 concerning Banking (State Gazette oftheRepublic of Indonesia Year 1992 Number 31, Supplement toStateGazette of the Republic of Indonesia Number 3472) as amendedby ActNo. 10 of 1998 on the Amendment of Act No. 7 of 1992 onBanking(State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1998 Number182,Supplement to State Gazette of the Republic of IndonesiaNumber3790);3. Act No. 23 of 1999 concerning Bank Indonesia (State Gazetteofthe Republic of Indonesia Year 1999 Number 66, Supplement toStateGazette of the Republic of Indonesia Number 3843) as lastamended byAct No. 6 of 2009 concerning Government Regulation inLieu of LawNo. 2 of 2008 on the Second Amendment Act No. 23 of1999 concerningBank Indonesia to become Law (State Gazette of theRepublic ofIndonesia Year 2009 Number 7, Supplement to StateGazette of theRepublic of Indonesia Number 4962);4. Law Number 11 Year 2008 on Information andElectronicTransaction (State Gazette of the Republic of IndonesiaYear 2008Number 58, Supplement to State Gazette of the Republic ofIndonesiaNumber 4843);5. Law No. 8 of 2010 on the Prevention and Combating ofMoneyLaundering (State Gazette of the Republic of Indonesia Year2010Number 122, Supplement to State Gazette of the RepublicofIndonesia Number 5164);With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OFTHEREPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENTDECIDE:Assign: LAW ON TRANSFER FUNDS.
UU PENYELENGGARA PEMILU 1.0
Redbox Apps
Pemilihan Umum merupakan perwujudankedaulatanrakyat guna menghasilkan pemerintahan yangdemokratis.Penyelenggaraan pemilu yang bersifat langsung, umum,bebas,rahasia, jujur dan adil hanya dapat terwujud apabilaPenyelenggaraPemilu mempunyai integritas yang tinggi serta memahamidanmenghormati hak-hak sipil dan politik dari warganegara.Penyelenggara Pemilu yang lemah berpotensi menghambatterwujudnyaPemilu yang berkualitas.Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublikIndonesia Tahun 1945, Penyelenggara Pemilu memilikitugasmenyelenggarakan Pemilu dengan kelembagaan yang bersifatnasional,tetap dan mandiri.Salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraanPemiluterletak pada kesiapan dan profesionalitas PenyelenggaraPemilu itusendiri, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan PengawasPemilu, danDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satukesatuan fungsipenyelenggaraan Pemilu. Ketiga institusi ini telahdiamanatkan olehundang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu menurutfungsi, tugasdan kewenangannya masing-masing.Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 yangbelumberjalan secara optimal, maka diperlukan langkah-langkahperbaikanmenuju peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu.Perbaikantersebut mencakup perbaikan jadwal dan tahapan sertapersiapan yangsemakin memadai. Berdasarkan hal tersebut, makaUndang-Undang Nomor22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara PemilihanUmum perludiganti.penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukansebagaisarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahannegarayang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945Election isamanifestation of the people's sovereignty in order to produceademocratic government. Elections that are direct, general,free,confidential, honest and fair only be realized if the Electionhashigh integrity and understand and respect the civil rightsofcitizens and politics. Weak Election Electionpotentiallyundermined quality.As mandated by the Constitution of the Republic of IndonesiaYear1945, Election has the task of conducting elections withnationalinstitutions, fixed and independent.One important factor for the success of the elections lies inthereadiness and professionalism of the Election itself, namelytheElection Commission, the Election Supervisory Board andHonoraryBoard of Election as an integral function of theadministration ofelections. These three institutions have beenmandated by law tohold elections according to the functions, dutiesand authority ofeach.In connection with the holding of elections in 2009 that has notrunoptimally, it is necessary corrective measures towardsimproving thequality of the administration of elections. Theseincluded improvedschedules and stages as well as the more adequatepreparation. Basedon this, the Law No. 22 Year 2007 concerningGeneral ElectionOrganizer needs to be replaced.quality of election is required as a means to realizethesovereignty of the people in the government of a democraticstatebased on Pancasila and the Constitution of the RepublicofIndonesia Year 1945